Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lengkap Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tetap Ajukan Banding

Berikut ini fakta-fakta mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaraan narkoba.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Lengkap Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tetap Ajukan Banding
kolase tribunnews
Fakta Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaraan narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim menyimpulkan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati. 

Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah

Berita Rekomendasi

Teddy Minahasa bersyukur, tapi tetap ajukan banding

Atas vonis hukuman penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa menyatakan bersyukur karena ia lolos dari hukuman mati. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. 

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).

Meski bersyukur, Hotman menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding. 

"Enggak usah diperintah. Banding," katanya. 

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).(Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Hotman Bantah Teddy Minahasa Menikmati Uang dari Penjualan Narkoba: Tidak Ada Saksi

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas