Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Prima.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Prima.
Ini adalah gugatan keempat yang diajukan Prima terhadap KPU RI terkait kegagalan partai baru itu menjadi peserta Pemilu 2024.
Gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan keempat kalinya oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Untuk (gugatan) Prima memang tidak bisa diterima, karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Selasa (8/5/2023).
Totok menjelaskan, gugatan PRIMA ditolak lantaran pihaknya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu sebelumnya.
Penolakan ini mengacu pada Pasal 15 ayat 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.
"(Gugatan Prima) masih setarikan napas. Permohonannya masih dalam konteks putusan Bawaslu sebelumnya," katanya.
Sebagai informasi, PRIMA telah empat kali menggugat KPU RI ke Bawaslu terkait tidak lolosnya partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini sebagai peserta Pemilu 2024.
Pertama, PRIMA mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU RI yang menyatakan partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat administrasi, pada awal November 2022 lalu.
Kedua, PRIMA menggugat putusan KPU RI yang kembali menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi.
Setelah gugatannya ditolak, PRIMA mengambil jalur lain demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Prima pada akhir 2022 menggugat KPU RI secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sebuah langkah hukum di luar ketentuan UU Pemilu.
PN Jakpus memenangkan PRIMA dan menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi PRIMA.
Putusan PN Jakpus ini pun dibawa PRIMA untuk ketiga kalinya melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023.
Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melanggar dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Baca juga: Tak Penuhi Syarat Keanggotaan, PRIMA Kembali Gugat KPU RI
Dalam proses verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, PRIMA gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan. Alhasil, KPU tidak bisa menetapkan PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024.
Keempat, lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI pada pertengahan April 2024. Gugatan ini lah yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.