Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Prima.
Tayang:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono.
Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu
Dalam proses verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, PRIMA gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan. Alhasil, KPU tidak bisa menetapkan PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024.
Keempat, lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI pada pertengahan April 2024. Gugatan ini lah yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.
Berita Populer