Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Prima.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu 

Dalam proses verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, PRIMA gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan. Alhasil, KPU tidak bisa menetapkan PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024.

Keempat, lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI pada pertengahan April 2024. Gugatan ini lah yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas