Jadi Tersangka OOJ, Stefanus Roy Rening Pengaruhi Saksi dan Giring Opini Publik Kasus Lukas Enembe
Pengacara Lukas Enembe disebut merintangi penyidikan dengan memengaruhi saksi dalam kasus kliennya dan menggiring opini publik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat kliennya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan selama menjadi pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening tidak memiliki itikad baik dan memakai cara-cara yang melanggar hukum dalam menangani kasus kliennya.
Pertama, Ghufron mengatakan Stefanus Roy Rening telah menyusun skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa saksi yang akan dipanggil oleh penyidik KPK agar tidak hadir.
"Padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum. Jadi saudara SSR memengaruhi beberapa pihak yang dipanggil oleh KPK agar tidak hadir," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa (9/5/2023).
Ghuron juga mengatakan Stefanus Roy Rening diduga meminta salah satu saksi kasus Lukas Enembe utnuk membuat testimoni dan menyampaikan fakta tidak benar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Adapun tujuan tersebut untuk menggalang opini publik dalam kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe.
"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap saudara LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindakan korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru," tutur Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga mengattakan tersangka turut menyusun testimoni di tempat ibadah untuk menarik simpati dari masyarakat kepada Lukas Enembe.
Tak sampai di situ, Stefanus Roy Rening juga memengaruhi saksi agar tidak mengembalikan uang kepada KPK.
"Atas saran dan pengaruh SSR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, akhirnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Baca juga: Soal Klaim KPK Lukas Enembe Sehat, Keluarga Minta Bicara Pakai Bukti Bukan Asumsi
Ghufron pun mengungkapkan akibat tindakan Stefanus, pihaknya terhambat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan gratifikas Lukas Enembe.
Akibat perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan dengan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, tersangka juga akan ditahan selama 20 hari dari 9-28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe