Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi sudah Teken Surpres RUU Perampasan Aset

Dengan diterimanya Surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jokowi sudah Teken Surpres RUU Perampasan Aset
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan isu perdagangan orang akan dibahas di KTT ke-42 ASEAN yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kata Yenti, salah satu faktornya yakni, karena Indonesia tidak memiliki aturan atau Undang-Undang yang mengatur soal perampasan aset.

Kerap kali, Indonesia ditanyakan perihal beleid tersebut di dunia internasional.

"Untuk kerja sama internasional selalu ditanyakan, mana undang-undang perampasan aset anda? Tidak punya kita," kata Yenti saat ditemui usai agenda Kumham Goes To Campus (KGTC) di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Ganjar Pranowo Raih Suara Terbanyak Hasil Musra Relawan Jokowi, Berikut Profil Bakal Capres PDIP

Oleh karenanya, Yenti menilai perlu, pemerintah segera mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut agar segera disahkan oleh DPR.

Pasalnya kata dia, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset ini bukan baru-baru ini dibahas, melainkan, sudah sejak beberapa tahun silam.

Namun, hingga kini, belum juga adanya keputusan pengesahan RUU tersebut.

"Jadi enggak bisa kalau gak buru-buru gitu kan, kalau sekarang mau ada Perppu ya silakan saja, tapi kalau bilang bahwa masih banyak yang dibahas, enggak mungkin," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Menurut Yenti, jika memang pemerintah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi maka harusnya RUU tersebut perlu untuk disahkan.

"Perampasan aset itu kalau kita memang serius mau memberantas korupsi," kata Yenti.

Terlebih kata dia, pembahasan RUU tersebut sudah mulai dilakukan sejak beberapa tahun belakangan.

Tak cukup di situ, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah juga beberapa kali mengadakan pembahasan soal RUU Perampasan Aset.

Hanya saja, hingga kini RUU yang dinilai bisa membuat korptor jera itu tidak juga disahkan.

"Saya sendiri ikut pembahasan 2006-2008 jadi masih ada kok orang-orangnya yang bisa bicara bahwa dulu itu kalau mau itu tinggal cepet kok, sudah bukan suatu hal yang baru," kata dia.

"Karena tahun 2006 itu sudah mulai ada embrio pemikiran ke sana," sambungnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas