Jokowi sudah Teken Surpres RUU Perampasan Aset
Dengan diterimanya Surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana untuk diserahkan kepada DPR. Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).
“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Surpres tersebut kata Bey sudah diterima DPR pada hari yang sama.
Dengan diterimanya Surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.
“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.
Baca juga: 2 Wanita Hendak Terobos Istana Negara untuk Mengadu ke Jokowi, Ini Pengakuan Mereka Kepada Polisi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera diselesaikan di DPR. Menurut Presiden penerbitan peraturan tersebut sangat penting sekali.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis, (13/4/2023).
Jokowi mengatakan telah menyampaikan kepada DPR dan Kementerian terkait untuk segera menyelesaikan draft pembahasan RUU tersebut.
Apabila pembahasan rampung ia akan segera meneken surat presiden (Surpres).
“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” kata Presiden.
Jokowi mengatakan sudah lama ia mendorong pembahasan RUU tersebut. Namun ia heran pembahasannya belum juga rampung.
“Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” pungkasnya.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, saat ini, Indonesia masih sulit melakukan kerja sama internasional dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.