Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Temukan 2 Kejanggalan Setelah Klarifikasi Harta Kadinkes Lampung Reihana, LHKPN Dibuat Staf

KPK menemukan dua kejanggalan setelah melakukan klarifikasi LHKPN milik Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto. Satu di antaranya LHKPN dibuat staf.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Temukan 2 Kejanggalan Setelah Klarifikasi Harta Kadinkes Lampung Reihana, LHKPN Dibuat Staf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Silakan ditanya ke KPK. Saya mau jalan ya. Tolong ya, saya kasih jalan ya. Sudah-sudah, sudah ya," ucap Reihana seraya terus berjalan menuju mobil yang menjemput dirinya.

Sebagai informasi, pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Reihana ini dilakukan setelah sebelumnya tim LHKPN telah melakukan analisis data awal.

Dari situ, ditemukan ketidaksesuaian profil yang bersangkutan dengan LHKPN yang disampaikan. KPK menyebut ada ketidakcocokan harta dan gaya hidup.

Laporan harta kekayaan Reihana dianggap terlalu sedikit dibandingkan kehidupan mewah yang dipertontonkan. Tidak sejalan dengan hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.

Ia pun dipanggil untuk memberikan klarifikasi asal-usul harta kekayaannya dan menjelaskan sumber kemewahan yang kerap dipamerkan di media sosial.

Reihana menuai sorotan di media sosial karena pamer harta kekayaan. Foto-foto yang diunggah @PartaiSocmed memperlihatkan Kadinkes yang disebut sudah menjabat 14 tahun itu kerap memamerkan pakaian branded dari Hermes hingga LV.

Kemewahan yang dipamerkan itu dinilai tak wajar sebagai seorang kepala dinas bergaji Rp5 jutaan per bulan. Juga tak sejalan dengan laporan harta kekayaan yang nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN senilai Rp0. Setahun kemudian, 2017, LHKPN yang dilaporkan Rp2,5 miliar.

Lalu tahun 2018, 2019, dan 2020, stagnan pada angka Rp2,6 miliar. Jumlah itu hanya naik sekira Rp100 juta dari LHKPN tahun 2017.

Pada laporan tahun 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp100 juta menjadi Rp2,7 dan hanya bertambah Rp15 juta pada tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas