Mahfud MD: ASEAN Harus Punya Instrumen Memadai Untuk Atasi Kejahatan Perdagangan Orang
Mahfud MD mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk meningkatkan upaya memerangi semakin maraknya kejahatan transnasional di ASEAN di antaranya TPPO
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk meningkatkan upaya memerangi semakin maraknya kejahatan transnasional di ASEAN, mulai dari terorisme, narkoba, dan perdagangan orang.
Menurutnya ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Pilar Polkam ASEAN saat memimpin pertemuan ke-26 Asean Political and Security Council (APSC) bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Labuan Bajo, NTT, Selasa (9/5/2023).
"ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban, serta meningkatkan kolaborasi antar negara," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Selasa (9/5/2023).
Mahfud mengatakan upaya kerja sama pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ASEAN baik di tingkat bilateral dan regional perlu terus diperkuat.
Baca juga: ASEAN akan Adopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Orang Disebabkan Penyalahgunaan Teknologi
Di tingkat bilateral, Kemenko Polhukam telah mengkoordinasikan dan mendorong disepakatinya Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepolisian RI dan Kepolisian Kamboja pada Agustus 2022 lalu guna memperkuat kerja sama police-to-police dalam penanganan TPPO.
Selain itu, Indonesia dan Malaysia juga telah menyepakati MOU Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik Malaysia pada April 2022.
MOU tersebut mengatur penggunaan sistem satu kanal sebagai sistem perekrutan dan pengawasan pekerja migran.
Di tingkat regional, Mahfud juga telah menekankan pentingnya penguatankerja sama ASEAN yang sudah ada dalam memerangi perdagangan orang termasuk implementasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children dan Bohol Trafficking in Persons Work Plan.
Baca juga: 20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Polri Lakukan Penyelidikan
Hal tersebut disampaikan pada Pertemuan ke-25 Dewan Masyarakat Politik dan Keamanan ASEAN (ASEAN Political Security Community Council) pada 10 November 2022 di Kamboja di sela rangkaian KTT ASEAN ke-40 dan ke-41.
Mahfud juga menyampaikan pentingnya percepatan perundingan ASEAN Extradition Treaty.
Kesepakatan ASEAN Extradition Treaty, kata dia, diharapkan dapat mencegah Kawasan ASEAN menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kriminal.
Pertemuan APSC Council tersebut berlangsung di sela pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 dari tanggal 9 sampai 10 Mei 2023 yang dihadiri oleh Presiden RI dan seluruh KepalaNegara ASEAN.
Pertemuan APSC ke-26 diikuti oleh Sekretaris Jenderal ASEAN dan seluruh Menlu negara anggota ASEAN, kecuali Myanmar.
Perhelatan tersebut juga dihadiri secara perdana oleh Menlu Timor Leste yang telah ditetapkan secara prinsip sebagai anggota ASEAN ke-11.