Marak Pelat Nomor Palsu, Polda Metro Jaya Akan Awasi Pedagang Pembuat Pelat
Karyoto menyebut pelat nomor yang dibuat pedagang seharusnya bersifat sementara untuk mengganti yang rusak atau hilang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengawasi pedagang pembuat pelat nomor kendaraan buntut maraknya pelat nomor palsu yang dipakai pengendara.
"Nanti para pedagang kaki lima pembuat nomor ini harus kita imbau juga untuk tidak membuat nomor apabila tidak STNK-nya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam keterangannya seperti dikutip, Selasa (9/5/2023).
Karyoto menyebut pelat nomor yang dibuat pedagang seharusnya bersifat sementara untuk mengganti yang rusak atau hilang dan pemesanannya pun harus menunjukkan STNK.
Pemilik kendaraan harus mengajukan pembuatan pelat nomor yang rusak atau hilang. Tidak boleh memakai pelat nomor buatan pedagang secara permanen.
Selain kepada para pedagang kaki lima, kata Karyoto, dia juga menertibkan jajarannya terkait penggunaan pelat nomor ini, khususnya untuk pelat nomor dinas.
Baca juga: David Yulianto Koboi Jalanan Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Sejak Tahun Lalu, Tapi di Mobil Berbeda
"Menertibkan ke dalam dulu apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil mobil dengan pelat dinas," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Unggahan tersebut viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1. Terlihat, seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.
Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.
Terlihat pria tersebut memukul dan menampar pemobil lainnya. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.
Belakangan diketahui insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.
Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu.
Pelat aslinya teregister dan terpasang di mobil dinas Polda Metro Jaya berjenis Toyota Kijang tahun 2013 milin Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kini, 'koboi jalanan' yang diketahui bernama David Yulianto (32) sudah berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.
David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik menyita baranh bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.