Merasa Jadi Korban Peradilan Sesat, Keluarga Pedagang Sayur Asal Lampung Mengadu ke DPR
Pedagang sayur asal Mesuji, Lampung bernama Paidi bin Abdul Roni mencari keadilan ke Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/5/2023).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang sayur asal Mesuji, Lampung bernama Paidi bin Abdul Roni mencari keadilan ke Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/5/2023).
Paidi diwakili kuasa hukumnya Khoirul Natanegara bersama Arneli (istri Paidi) dan anaknya Nabila, menyerahkan surat pengaduan/dokumen kepada Komisi III DPR melalui bidang pengaduan masyarakat DPR RI.
Mereka ke Gedung DPR RI guna mengadukan perkara hukum yang dialami oleh Paidi, warga Unit 1, Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, yang divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, pada 31 Mei 2022 lalu.
"Kami ke DPR ini berharap menemukan keadilan dan membebaskan suami saya, yang kini berstatus terpidana. Tuduhan rudapaksa itu hanya didasarkan pengakuan korban saat kesurupan dan petunjuk dari dukun," kata Arneli.
Paidi terjerat kasus dugaan rudapaksa, dengan saksi korban (ML) orang yang sedang kesurupan. Dalam kasus ini, Paidi divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.
Namun, laporan tersebut sudah dicabut oleh saksi ML, dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf melalui video.
"Semua itu ada suratnya, namun aparat penegak hukum (APH) dari Polres Mesuji, Polda Metro Lampung, Pengadilan Negeri Manggala, Tulang Bawang, Kejaksaan Tanjung Karang Lampung, dan lain-lain, malah tetap memvonis Paidi," kata Khoirul Natanegara.
Karena itu, pihak keluarga Paidi, yaitu istrinya Arneli dan putrinya Nabila beserta kuasa hukumnya berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR untuk mencari keadilan hukum tersebut.
"Tolong Bapak Presiden Jokowi, Bapak Mahfud MD, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Menkumham Yasonna Laoly, Komisi III DPR RI, dan media untuk membantu kami. Apalagi Pak Paidi ini tidak bersalah telah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan, dan ini kalau dibiarkan akan dijalani selama 8 tahun 6 bulan," kata Arneli.
Berdasarkan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi, Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, pada 31 Mei 2022 lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun dan denda Rp100 juta.
Dugaan fitnah itu diawali, pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak ML, bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan marah dan emosi tinggi, karena Paidi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ML.
Anehnya, tudingan rudapaksa ini, disampaikan ML saat sedang kesurupan.
Esoknya, ML dan keluarga mendatangi kembali rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf, bahkan video permintaan maaf beredar di media sosial.
Namun tak disangka, permintaan maaf itu terus berlanjut dengan tuduhan rudapaksa hingga pelaporan Paidi ke Polres Mesuji, pada 1 September 2021 atau dua hari setelah menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Rudapaksa Santriwati, Paksa Korban Nonton Film Syur, Janjikan Masuk Surga
Pada 20 September 2021, tanpa surat panggilan, Paidi ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji. Selanjutnya, pada 14 Januari berkas dari penyidik Satreskrim Polres Mesuji dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Tulang Bawang. Kemudian, Kejari melimpahkan ke PN Menggala.