Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa sempat disebut sebagai polisi terkaya hingga akhirnya terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Kini, ia divonis penjara seumur hidup.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Teddy Minahasa sempat disebut sebagai polisi terkaya hingga akhirnya terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Kini, ia divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika akhirnya telah ditentukan.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Teddy Minahasa terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Vonis dari majelis hakim ini membuat Teddy Minahasa lolos dari jerat hukuman mati sebagaimana tuntutan dari jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Teddy Minahasa divonis hukuman mati.

Terhadap vonis penjara seumur hidup, Teddy Minahasa bakal mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

Rekam Jejak Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten.
Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. (Kapolda_banten_official)

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dinilai mengejutkan banyak pihak.

Sebab, nama Teddy Minahasa kerap muncul dalam pemberitaan sebagai polisi terkaya di Indonesia.

Bahkan harta kekayaan Teddy Minahasa jauh di atas pimpinannya di Polri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2022, Kapolri 'hanya' memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9,2 miliar.

Sementara Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29,9 miliar berdasarkan LHKPN yang diserahkannnya pada 26 Maret 2022.

Dengan jumlah kekayaan Rp 29,9 miliar, Teddy Minahasa disebut sebagai polisi terkaya versi LHKPN.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Teddy Minahasa sebagian besar disumbang dari kepemilikan 53 bidang tanah.

Ke-53 tanah itu, tersebar di Pasuruan dan Malang dengan nilai Rp 25.813.200.000.

Aset lain yang dimiliki Irjen Teddy Minahasa adalah lima kendaraan dengan nilai Rp 2.075.000.000.

Satu kendaraan Teddy Minahasa yang nilainya cukup fantastis adalah mobil Jeep Wrangler senilai Rp 750 juta.

Teddy Minahasa juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp 500 juta; surat berharga Rp 62,6 juta; serta kas dan setara kas Rp 1.523.717.203.

Baca juga: Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Nyaris Jadi Kapolda Jawa Timur

Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra (Facebook Teddy Minahasa Putra)

Beberapa hari sebelum tersangkut kasus narkoba, Teddy Minahasa nyaris berpindah tugas menjadi Kapolda Jawa Timur.

Pada 10 Oktober 2022, Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 menunjuk Teddy Minahasa untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.

Pergantian jabatan tersebut, dilakukan tak lama setelah tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 132 orang.

Namun, nasib Teddy Minahasa berubah drastis dalam hitungan hari.

Pada 14 Oktober 2023, Kapolri justru mengumumkan keterlibatan jenderal bintang dua itu dalam transaksi barang haram.

Perkara tersebut, tak hanya membatalkan jabatan baru Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur, tapi juga melengserkannya dari posisi Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Keterlibatan Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba bermula dari penggerebekan pengedar sabu oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat pada Oktober 2022.

Dari perkara ini, polisi melakukan pengembangan penyidikan hingga akhirnya mengamankan sejumlah orang.

Termasuk sejumlah polisi aktif yang di dalamnya ada nama Teddy Minahasa serta mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.

Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk mengambil 5 kilogram dari 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.

Dalam menjalankan aksinya, Dody Prawiranegara menukar sabu-sabu yang diambilnya dengan tawas.

Kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa akhirnya naik ke meja hijau pada awal Februari 2023.

Setelah menjalani sejumlah persidangan mulai dari dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga pembelaan, sampailah pada pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Majelis hakim sepakat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dari Teddy Minahasa.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan."

"Anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya, tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, mengkhianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," kata majelis hakim.

Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati

Setelah mendengarkan vonisnya, Teddy Minahasa terlihat menghampiri pengacaranya.

Ia kemudian terlihat berbicara untuk berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Teddy Minahasa tampak begitu santai saat berbincang dengan para pengacaranya. 

Tak ada raut muka tegang yang ditunjukan Teddy Minahasa, hanya senyum lebar yang diperlihatkannya kepada awak media dan pengunjung sidang. 

Setelah itu, Teddy Minahasa menyalami para pengacaranya dengan wajah yang sumringah. 

Saat akan meninggalkan ruang sidang, Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada pengunjung sidang. 

Ekspresi sumringah juga terlihat di wajah Teddy Minahasa sesaat sebelum dirinya menjalani sidang vonis. 

Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.

"Pak Teddy semangat," teriak pengunjung sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Merespons teriakan tersebut, Teddy kemudian melempar senyum saat duduk disamping kuasa hukumnya. 

Selanjutnya, Teddy juga terlihat mengangkat dan kemudian mengepalkan tangan untuk merespons dukungan dari para penonton sidang.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas