Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Penyidik KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023).
Stefanus Roy Rening ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Roy ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara.
"Untuk 20 hari pertama sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada markas komando Puspom AL Jakarta Utara," ujar Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Baca juga: KPK Panggil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
KPK kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
Yakni Lukas Enembe, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Sedangkan Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023).
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Roy, Gerius, dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.
Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyita hotel milik Lukas Enembe senilai Rp40 miliar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Iham Rian Pratama)