Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: UU Melarang Presiden Pakai Fasilitas Negara untuk Aktivitas Politik

Titi menjelaskan, Undang-Undang (UU) Pemilu pun sudah cukup tegas mengatur ihwal presiden dan wakil presiden yang sedang aktif.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perludem: UU Melarang Presiden Pakai Fasilitas Negara untuk Aktivitas Politik
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan fasilitas negara pun fasilitas publik untuk aktivitas politik selama ia menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.

Titi menjelaskan, Undang-Undang (UU) Pemilu pun sudah cukup tegas mengatur ihwal presiden dan wakil presiden yang sedang aktif, jika ingin melakukan kampanye maka harus mengambil cuti.

“Aktivitas-aktivitas yang sifatnya partisan harus dilakukan dalam masa cuti, tidak memanfaatkan fasilitas jabatan atau fasilitas negara. Itu filosofi yang utama dari aktivitas politik presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Titi kepada awak media, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan aturan UU Pemilu tersebut harus dipatuhi sehingga kepresidenan tetap dianggap sebagai lembaga yang netral yang memfasilitasi semua kepentingan politik, sebab harus berdiri di atas semua kelompok.

“Komitmen Presiden Jokowi itu selain harus diungkapkan secara lisan, tapi juga harus ditunjukan secara konkret, dengan tidak menggunakan fasilitas-fasilitas negara dan jabatan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya partisan pilpres 2024,” tutur Titi.

Jika presiden dalam masa aktifnya tetap melakukan aktivitas politik menggunakan fasilitas negara, Titi khawatir nantinya akan berimbas ke pejabat publik lainnya yang melakukan hal serupa lalu kemudian lahir kompetisi yang tidak adil dan juga tidak setara.

Baca juga: Jokowi, Megawati, dan Ganjar akan Pidato Bersama Saat Peringatan Bulan Bung Karno di Stadion GBK

BERITA TERKAIT

“Termasuk nanti juga rumah dinas bupati, walikota, sehingga kita tidak akan lagi memiliki kompetisi yang adil dan setara, karena pejabat publik menggunakan jabatannya melalui fasilitas atau pun melalui kewenangan yg ada padanya untuk melakukan aktifitas politik partisan,” tegasnya.

“Jadi batasannya jelas, kompetisi harus adil dan setara. Oleh karena itu tidak boleh ada fasilitas negara atau fasilitas publik yang digunakan partisan oleh penyelenggara negara yang berlatar belakang politik,” Titi menambahkan.

Sebelumnya para petinggi parpol pendukung pemerintah diundang oleh Jokowi ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/5/2023) malam.

Mereka di antaranya Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Prabowo yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, salah satu arahan yang disampaikan Presiden Jokowi kepada para ketum partai adalah terkait dinamika politik. Menurutnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar para ketum partai kompak dan selalu rukun.

Selain itu, Presiden Jokowi disebut mengingatkan agar pemilu mendatang digelar dengan sejuk dan gembira. Prabowo juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin agar semua ketum partai mendukung siapa pun yang nantinya dipilih rakyat pada pilpres 2024.

Terkait UU Pemilu, aturan presiden untuk ikut serta dalam kampanye diatur dalam Pasal 281 yang berbunyi seperti berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas