Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: UU Melarang Presiden Pakai Fasilitas Negara untuk Aktivitas Politik

Titi menjelaskan, Undang-Undang (UU) Pemilu pun sudah cukup tegas mengatur ihwal presiden dan wakil presiden yang sedang aktif.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perludem: UU Melarang Presiden Pakai Fasilitas Negara untuk Aktivitas Politik
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. 

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas