Profil Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumbar Terjerat Kasus Narkoba, Kini Hadapi Sidang Vonis
JPU mengatakan Hukuman mati dinilai pantas diterima Teddy Minahasa karena dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Teddy Minahasa hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menilai hukuman mati pantas diterima Teddy Minahasa karena dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Apalagi, Teddy Minahasa merupakan anggota Polri yang memangku jabatan sebagai Kapolda Sumbar.
Baca juga: Hakim Nilai Teddy Minahasa Harus Bertanggung Jawab Terkait Peredaran 5 Kilogram Sabu
Lantas, siapa sebenarnya Irjen Pol Teddy Minahasa?
Berikut profil Irjen Pol Teddy Minahasa yang hari ini menjalani sidang vonis kasus narkoba.
Profil Irjen Pol Teddy Minahasa
Mengutip TribunnewsWiki.com, Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971.
Irjen Teddy memiliki istri bernama Merthy Kushandayani Teddy.
Karier kepolisian Teddy Minahasa Putra dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993.
Karier Teddy Minahasa Putra termasuk cemerlang, bahkan ia sudah pernah beberapa kali menjabat posisi penting, baik karier di Polri hingga pemerintahan.
Pada 2014, Teddy pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca juga: Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.