Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Pakar: Hakim Terlalu Andalkan Kesaksian AKBP Dody
Pakar forensik menilai hakim terlalu mengandalkan kesaksian dari AKBP Dody dalam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Pakar forensik menilai hakim terlalu mengandalkan kesaksian dari AKBP Dody dalam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Teddy dinilai berprestasi dan berdedikasi selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta belum pernah dihukum.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun."
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon Sarman Saragih.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar eks Kapolda Sumbar itu dihukum mati.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba
BERITA REKOMENDASI