Adriel Viari Sebut Linda Pujiastuti dan Syamsul Mungkin Tidak Banding Putusan Hakim
Adriel Viari Purba mengungkapkan kemungkinan keduanya kliennya itu tidak akan mengajukan banding dari vonis majelis hakim.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif, Adriel Viari Purba mengungkapkan kemungkinan keduanya kliennya itu tidak akan mengajukan banding dari vonis majelis hakim.
Adapun pada persidangan vonis terdakwa Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Terdakwa Linda Pujiastuti divonis hakim 17 tahun penjara dan Syamsul Maarif divonis 15 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Kalau secara pribadi dan kantor hukum kami belum puas mendengar putusannya. Tetapi sampai sekarang kita lihat putusan tertinggi ada pada Pak Teddy Minahasa," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Menurut Adriel dari putusan hakim tersebut sudah jelas siapa aktor intelektualnya.
"Jadi jelas secara nyata dia adalah faktor intelektualnya bisa dikatakan seperti itu. Sesuai peran, dosa itu ditanggung masing-masing secara proporsional. Pak Teddy Minahasa seumur hidup. Kami 17 tahun dan sudah berkurang jauh," tegasnya.
Meski bersyukur Adriel mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan keadilan seadil-adilnya untuk kliennya sampai peninjauan kembali.
"Kami satu sisi bersyukur, tetapi kami tetap memperjuangkan sampai Peninjauan Kembali. Sampai Pak Dody, Bu Linda, Pak Syamsul Maarif mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," jelasnya.
Kemudian Adriel juga mengungkapkan kliennya AKBP Dody Prawiranegara di persidangan sepertinya belum puas dengan putusan hakim.
"Tadi kita juga lihat sama-sama sepertinya Pak Dody belum puas sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun yang lain masih mikir-mikir," ungkapnya.
Baca juga: Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba
Adriel mengatakan selepas sidang vonis kliennya. Dirinya akan langsung datang ke Polres Jakarta Barat agar menyatakan sikap.
"Jadi seminggu ini diberikan waktu oleh undang-undang kami mengajukan banding atau tidak," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.