Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan
youTube Kompas TV
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika yang juga menyeret atasannya, Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. 

Dody terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.




Ia kemudian terlihat bersalaman dan juga saling berpelukan dengan tim pengacaranya.

Sebelum dibawa keluar oleh petugas Kejaksaan, Dody sempat melambaikan tangan ke awak media dan pengunjung sidang. 

Sesaat setelah itu, AKBP Dody mengacungkan jari tangan ke atas dan menunjuk ke arah kamera. 

Baca juga: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman

Dody dengan tegas mengatakan dirinya akan mengajukan banding, karena ia merasa dikorbankan oleh atasannya yakni Irjen Teddy Minahasa. 

BERITA TERKAIT

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

"Saya beri tahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan," ujar Dody dengan sorot mata yang tajam. 

AKBP Dody kemudian melenggang keluar dari ruang sidang bersama petugas Kejaksaan.

Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran sabu dengan tawas.

Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa, namun akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas