Daftar Vonis Teddy Minahasa cs dalam Kasus Peredaran Narkoba
Inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, termasuk Dody Prawiranegara, Kasranto, hingga Mami Linda.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis pada terdakwa dalam perkara narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
Total ada 11 terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, termasuk Teddy Minahasa.
Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif alias Mami Linda, Muhamad Nasir alias Daeng, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa ini menerima hukuman yang berbeda-beda, tapi yang paling tinggi adalah Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis pidana penjara selama seumur hidup.
Sementara mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara divonis penjara 17 tahun, pun dengan Mami Linda.
Baca juga: Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba
Selengkapnya, inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa:
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjra Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ia terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Vonis dari majelis hakim ini membuat Teddy Minahasa lolos dari jerat hukuman mati sebagaimana tuntutan dari jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Teddy Minahasa divonis hukuman mati.
Terhadap vonis penjara seumur hidup, Teddy Minahasa bakal mengajukan banding.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup