Daftar Vonis Teddy Minahasa cs dalam Kasus Peredaran Narkoba
Inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, termasuk Dody Prawiranegara, Kasranto, hingga Mami Linda.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan pada wanita yang mengaku istri siri Teddy Minahasa ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.
Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Mami Linda Punya Peran Cari Pembeli dan Tentukan Harga Jual Sabu
4. Kasranto
Vonis pidana penjara selama 17 tahun juga dijatuhkan pada mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Polisi berpangkat Kompol ini dinyatakan bersalah dalam menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Kasranto juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Vonis yang dijatuhkan Kasranto pada diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 17 tahun penjara.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba
5. Syamsul Ma'arif
Majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pada terdakwa lain yaitu Syamsul Ma'arif.
Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan Dody Prawiranegara dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Ia divonis 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.