Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Kucuran Rp 800 M, Gubernur Lampung akan Minta Dana Tambahan untuk Perbaikan Jalan Jika Kurang

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut jika anggaran berlebih, maka sisanya akan diminta untuk memperbaiki ruas jalan lain

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dapat Kucuran Rp 800 M, Gubernur Lampung akan Minta Dana Tambahan untuk Perbaikan Jalan Jika Kurang
Tribunlampung.co.id/Bay u Saputra
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (20/7/2020). Gubernur Arinal Djunaidi Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung. Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gubernur Arinal Djunaidi Masih Sempurnakan Pergub New Normal di Lampung, https://lampung.tribunnews.com/2020/07/20/gubernur-arinal-djunaidi-masih-sempurnakan-pergub-new-normal-di-lampung. Penulis: Bayu Saputra Editor: Noval Andriansyah 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut akan meminta tambahan dana kepada pemerintah, jika dana perbaikan ruas jalan rusak di Provinsi Lampung, masih kurang.

Tambahan dana itu, diklaim untuk menyelesaikan perbaikan sebanyak 15 ruas jalan yang sebelumnya ia usulkan.

Hal itu disampaikan Arinal Djunaidi saat rapat dengan stakeholder di Lampung, pada Senin (8/5/2023).

Namun jika anggaran tersebut berlebih, maka sisanya akan diminta untuk memperbaiki ruas jalan lain selain ke-15 jalan tersebut.

"15 jalan di 15 kabupaten/kota, tetapi tetap Kementerian PUPR yang mengerjakan."

"Rp 800 miliar itu plafon, kalau cukup Rp 700 miliar, maka yang Rp 100 miliar bisa kita pakai untuk tempat lain, kalau boleh, kalau kurang ya nanti kita minta lagi," kata Arinal Djunaidi dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: KPK Buka Opsi Selidiki Jalan Rusak Lampung, Gubernur Arinal Bisa Dipanggil

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggakan dana sebesar Rp 800 miliar untuk memperbaiki jalan di Lampung.

Berita Rekomendasi

Ada sebanyak 15 ruas jalan di Lampung yang rencananya akan diperbaiki dan bakal dimulai pada bulan Juni 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah mengunjungi sejumlah jalan rusak di Lampung, Sabtu (6/5/2023) dikutip dari Instagram @jokowi.

Jokowi pun langsung memerintahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menggarap jalan tersebut.

"Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak di Provinsi Lampung dengan secara khusus mengucurkan anggaran kurang lebih Rp 800 miliar." kata Joko Widodo.

Diketahui, jalan yang rusak di Lampung beberapa waktu lalu menjadi sasaran kritik publik. 

Puncaknya, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung, beberapa hari lalu.

Kedatangan Jokowi itu membuat pengerjaan ruas jalan yang rusak parah akhirnya diambil alih pusat. 

Keputusan ini membuat banyak orang berspekulasi.

Bahkan, tidak sedikit yang kemudian mengritisi gaya kepemimpinan Arinal Djunaidi.

Kucuran Dana Pemerintah

Selang beberapa hari usai kunjungan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menjelaskan soal pembangunan jalan yang berasal dari anggaran negara. 

Dijelaskan Sri Mulyani, pembangunan jalan-jalan yang rusak bukan hanya tugas pemerintahan pusat saja.

Melainkan juga merupakan tugas Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Khusus untuk Provinsi Lampung, pemerintah pusat sendiri telah mengucurkannya lewat APBN dan APBD dengan nilai yang tidak sedikit.

“Dari APBN, Belanja K/L PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan Jalan Nasional dengan alokasi sebesar Rp 588,7 miliar untuk tahun 2023 dan sudah terealisasi Rp 81,6 miliar hingga 2 Mei 2023,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya.

Baca juga: Arinal Djunaidi Senyum Dengar Sindiran Jokowi, Tepuk Tangan Perbaikan Jalan Diambil Alih Pusat

Bahkan, lanjut Menkeu, realisasi tahun 2022 sendiri mencapai Rp508,1 miliar. 

Lalu, transfer dana dari pusat Ke Pemda untuk pembangunan jalan (DAK Fisik) tahun 2023 Provinsi/Kabupaten/ Kota seluruh Lampung mencapai Rp 402,44 miliar untuk 231,9 km jalan.

Sementara itu, Program Penyelenggaraan Jalan APBD 2023 Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Lampung mencapai Rp 2,16 triliun. 

Khusus jalanan yang di bawah kewenangan Provinsi Lampung mencapai Rp 886,8 miliar.

Sehingga masyarakat Provinsi Lampung pun berhak mendapatkan fasilitas, termasuk pembangunan jalan yang layak.

“Pembangunan infrastruktur adalah agenda prioritas nasional tahun ini. Pajak yang dibayar rakyat dimanfaatkan untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara,” ujar Sri Mulyani.

Namun, saat ini kondisi jalan di Provinsi Lampung rusak parah.

Baca juga: Profil dan Harta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Naik Helikopter Pantau Perbaikan Jalan Rusak

Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (kiri) dan Chusnunia Chalim mengikuti prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). Presiden Joko Widodo melantik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024. Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (kiri) dan Chusnunia Chalim mengikuti prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). Presiden Joko Widodo melantik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

KPK Buka Opsi Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka opsi untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Provinsi Lampung.

Untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, KPK bahkan bisa memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan.

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin (memanggil Gubernur Arinal)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Johanis, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum wajib untuk ditindaklanjuti.

Termasuk indikasi korupsi pada fasilitas umum. 

Pihaknya memastikan akan membawa hal ini ke meja pimpinan KPK.

"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tentunya tindak pidana korupsi, karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama apa yang teman-teman sampaikan."

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu. Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," ujar Johanis.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas