Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Kita Bahas secara Hati-Hati

Surpres terkait RUU Perampasan Aset itu baru akan diproses dan dibahas setelah masa reses anggota DPR selesai.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Kita Bahas secara Hati-Hati
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset inisiatif pemerintah.

"Iya yang pertama RUU Perampasan Aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Rabu (10/5/2023).

Meski demikian kata Dasco, surpres terkait RUU Perampasan Aset itu baru akan diproses dan dibahas setelah masa reses anggota DPR selesai.

Dalam artian kata dia, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas dalam masa sidang mendatang.

"Namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," ucap Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, terkait RUU Perampasan Aset ini sejatinya DPR pernah dinilai tidak mendukung dan tidak memproses RUU.

BERITA REKOMENDASI

Padahal kata Dasco, saat tuduhan itu dilancarkan, DPR RI sama sekali belum menerima surpres tersebut dari pemerintah.

Baca juga: DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Reses Berakhir

"Nah yang perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa kemarin kemarin ini kan DPR dituduh tidak memproses undang undang perampasan aset, padahal itu kan surpresnya belum pernah ke DPR, belum sampai, ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada," kata Dasco.

Terkait adanya desakan dari beberapa koalisi masyarakat sipil termasuk dari tim ahli perumusan RUU tersebut untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset itu, Dasco meminta adanya pengertian.

Dirinya beranggapan, dalam melakukan pengesahan RUU ini, harus ditempuh pembahasan secara komprehensif dan hati-hati.

"Sekarang begini, itu pembahasan yang komprehensif dan hati hati karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika yang ada apabila kita tidak hati hati gitu lho," ucap Dasco.

Atas hal itu, cepat atau lambatnya pengesahan RUU tersebut kata dia, tergantung bagaimana nanti pembahasannya di DPR.

"Makanya tergantung cepat atau lambat itu nanti tergantung di pembahasan dan juga tergantung DIM dari pemerintah tentunya kan begitu," tukas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan surpres RUU Perampasan Aset untuk diserahkan kepada DPR. Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).

“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.

“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas