Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Kita Bahas secara Hati-Hati

Surpres terkait RUU Perampasan Aset itu baru akan diproses dan dibahas setelah masa reses anggota DPR selesai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Kita Bahas secara Hati-Hati
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra. 

“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.

“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas