Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Teddy Minahasa
Terdakwa Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Rabu (10/5/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Vonis terhadap mantan Kapolsek Kalibaru ini, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menyatakan terdakwa Kasranto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual dan menerima menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respon Pengacara Dody Prawiranegara
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam aksus narkotika.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa merusak nama baik institusi RI.
Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa jujur dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Baca juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkotika Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui, vonis 17 tahun terhadap terdakwa Kompol Kasranto sama seperti vonis terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda dan AKBP Dodi.
Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Mami Linda dinyatakan terbukti secara sah telah ikut serta dalam peredaran narkotika bersama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara pun divonis hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ifan RiskyAnugera, Kompas TV)