Fakta AG Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak Polisi
Berikut fakta mengenai laporan terdakwa anak kasus penganiayaan AGH (15) terhadap Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus dugaan pencabulan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak."
"Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Penasihat hukum AGH menilai, perbuatan cabul itu pun dikategorikan sebagai tindak pidana.
Yakni melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diterima Setelah Dua Kali Ditolak
Laporan terdakwa anak AG terhadap Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Ajukan 8 Bukti
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Empat di antaranya, kata Mangatta, telah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat."
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Polisi Selidiki
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).
Meski demikian, Trunoyudo belum merinci secara pasti soal laporan tersebut termasuk pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Abdy Ryanda Shakti)