Fakta AG Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak Polisi
Berikut fakta mengenai laporan terdakwa anak kasus penganiayaan AGH (15) terhadap Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus dugaan pencabulan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak kasus penganiayaan AGH atau AG (15) melaporkan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Laporan AGH sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.
Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).
Sayangnya, pihak AGH kembali mendapat penolakan pada saat itu.
Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Alasan Ditolak
Laporan AG yang pertama ditolak karena harus dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan, dalam hal ini AGH.
"Ditolak karena alasan laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum," kata Bhirawa, penasihat AGH, Kamis (4/5/2023).
Sementara, alasan laporan kedua ditolak karena perlu bukti visum yang harus dilampirkan.
"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu."
"Dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.
Alasan AG Laporkan Mario Dandy

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.