Jilid Baru Kasus TWP TNI AD: Eks Direktur Keuangan Jadi Tersangka, Negara Merugi Rp 66 Miliar
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang tahun anggaran 2019-2020.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
![Jilid Baru Kasus TWP TNI AD: Eks Direktur Keuangan Jadi Tersangka, Negara Merugi Rp 66 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapuspenkum-kejaksaan-agung-ketut-sumedana-menggelar-konferensi-pers.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas kembali menetapkan tersangka dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang tahun anggaran 2019-2020.
Total ada dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.
"Penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2012-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (10/5/2023).
Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/ TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta pendalaman terhadap beberapa ahli.
Dari hasil penyidikan awal ini, telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya estimasi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 66 miliar," kata Ketut.
Untuk informasi, penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam perkara korupsi dana TWP AD.
Baca juga: Poin-poin Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi TWP TNI AD yang Ditanggap di Pengadilan Militer Tinggi II
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar dan Ni Putu Rp 80 miliar.
"Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 127,736 Milyar," kata Ketut.
Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dan KGS M. Mandyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp 61,5 Miliar."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.