Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Prakerja

Berikut ini cara daftar akun kartu prakerja gelombang 52 yang telah resmi dibuka pada Selasa, (9/5/2023) kemarin.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Prakerja
Instagram @prakerja.go.id
Pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 52 - Berikut ini cara daftar akun kartu prakerja gelombang 52 yang telah resmi dibuka pada Selasa, (9/5/2023) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja Gelombang 52 resmi dibuka pada Selasa (9/5/2023), kemarin.

Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, ikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 52 dengan cara klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun. 

Sementara bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu lakukan pendaftaran melalui website prakerja.go.id, klik disini.

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 52 ini diumumkan melalui unggahan akun Instagram resminya @prakerja.go.id, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 52, Pahami Setiap Data yang Dibutuhkan di prakerja.go.id

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB!"

"Sudah pada klik 'Gabung Gelombang' belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?"

"Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!" tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Langkah pendaftaran Kartu Prakerja melalui website prakerja.go.id terdiri dari beberapa tahapan yakni membuat akun, mendaftarkan akun, mengikuti tes kemampuan dasar, hingga gabung gelombang. 
Berita Rekomendasi

Selengkapnya, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 sebagaimana dikutip dari website prakerja.go.id:

Daftar Akun Kartu Prakerja

- Buka website prakerja.go.id, klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas;

- Masukkan alamat email dan password;

- Isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut;

- Selanjutnya, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai;

- Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas