KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary terkait dugaan suap di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
KPK berharap Hasbi Hasan taat pada aturan hukum, sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka
Selain Hasbi Hasan, KPK turut mencegah Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto. Dadan juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Adapun 1 orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023," kata Ali.
Pihak Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan.
"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara MA Suharto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera.
Dalam dakwaan terungkap dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.
Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman.
Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.
Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.
Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.