Kuasa Hukum Berharap Linda dan AKBP Dody Jadi Justice Collaborator dan Dihukum Ringan
Adriel mengatakan, ketiga kliennya itu telah mengungkapkan secara jujur dan lugas soal kebenaran kasus peredaran narkotika itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adriel Viari Purba, selaku Kuasa Hukum Linda Pujiastuti, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arif berharap semua kliennya dijadikan justice collaborator (JC), pada sidang vonis hari ini.
Ketiga terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, dijadwalkan menjalani sidang vonis, Rabu (10/5/2023).
Adriel mengatakan, ketiga kliennya itu telah mengungkapkan secara jujur dan lugas soal kebenaran kasus peredaran narkotika itu.
"Pak Dody, Bu Linda, dan Syamsul Ma'arif sudah mengungkapkan secara jujur tidak berbelit-belit. Pak TM kan katanya kemarin berbelit-belit yang memberatkan. Semua secara lugas diungkapkan dalam persidangan," kata Adriel, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini.
Oleh karena itu, kata Adriel, ia berharap para kliennya dijadikan JC.
"Jadi harapan kami Pak Dody, Bu Linda, dan Syamsul Ma'arif hari ini ditetapkan sebagai Justice Collaborator," ucapnya.
Sehingga, jelas Adriel, hal itu juga nantinya akan mempengaruhu vonis hakim terhadap para kliennya agar lebih ringan.
Baca juga: Hari Ini, Linda dan AKBP Dody Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
"Dan konsekuensinya adalah seperti amanat Undang Undang, vonisnya ringan. Itu harapan kami," katanya.
Sebelumnya, sidang vonis terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan digelar, Rabu (10/5/2023) hari ini.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, sidang AKBP Dody Prawiranegara bakal digelar lebih dulu daripada Linda.
"Selasa, 10 Mei 2023; 09.00 WIB s/d selesai, agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Mudjono," dikutip Tribunnews.com dari SIPP PN Jakarta Barat, Rabu ini.
Sementara itu, sidang vonis terdakwa Linda Pujiastuti bakal digelar beberapa jam setelah Dody.
Linda dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragi, pukul 11.15 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.