Kuasa Hukum Berharap Linda dan AKBP Dody Jadi Justice Collaborator dan Dihukum Ringan
Adriel mengatakan, ketiga kliennya itu telah mengungkapkan secara jujur dan lugas soal kebenaran kasus peredaran narkotika itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
"Rabu, 10 Mei 2023. 11:15:00 s/d selesai. Pembacaan putusan. Ruang Sidang Ali Said," tertulis dalam SIPP PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, Linda telah mendengarkan tuntutan JPU pada Senin (27/3/2023).
Adapun JPU menuntut agar Linda dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," ujuar JPU membacakan tuntutan Linda.
Terkait tuntutan tersebut, JPU mengatakan hal-hal yang memberatkan terhadap Linda yaitu terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan, Dody juga telah mendengarkan tuntutan JPU yakni meminta hakim untuk menghukum terdakwa agar dipenjara 20 tahun.
Selain itu, Dody juga wajib membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," sambungnya.
Menurut JPU, AKBP Dody telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," pungkas JPU.