Pakar Tak Sependapat Hakim Sebut AKBP Dody Akui Perbuatan hingga Ringankan Hukuman, Ini Alasannya
Reza tak sependapat dengan hakim yang menyebut AKB Dody mengakui perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba. Ini sejumlah alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
"Pertimbangan hakim bahwa 'DP tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan' bukan karena keputusan atau sikap DP sendiri. Tapi karena dia terlanjur diringkus PMJ."
"Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan," tuturnya.
Baca juga: Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba
Terakhir, Reza juga mempertanyakan kinerja Polda Metro Jaya yang hingga saat ini belum mengumumkan hasil tes urine dari Dody usai ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Dengan rangkaian analisa tersebut, Reza menduga kuat bahwa justru Dody tidak mengakui perbuataanya selama persidangan dan patut hukumannya diperberat.
"Dengan rangkaian hal di atas, alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat," tuturnya.
Divonis 17 Tahun Penjara
AKBP Dody divonis penjara 17 tahun dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika, terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa yang merupakan anggota Polri justru ikut dalam peredaran narkoba.
Serta terdakwa tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dan telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa telah mengakui perbuatannya, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Baca juga: AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan ini, Dody terbukti melanggar
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba