Pakar Tak Sependapat Hakim Sebut AKBP Dody Akui Perbuatan hingga Ringankan Hukuman, Ini Alasannya
Reza tak sependapat dengan hakim yang menyebut AKB Dody mengakui perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba. Ini sejumlah alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel tidak sependapat dengan salah satu poin hal yang meringankan yang disampaikan hakim saat membacakan vonis terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu (10/5/2023).
Adapun hal yang meringankan yang dimaksud yaitu AKBP Dody mengakui perbuatannya terkait kasus ini.
Reza pun membeberkan beberapa alasan terkait tidak sependapatnya dirinya dengan hakim.
Pertama, terkait pengakuan AKBP Dody yang menyebut diperintah terpidana lainnya, Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya.
Reza menilai pengakuan Dody ini belum meyakinkan dirinya bahwa terpidana layak dianggap telah mengakui perbuatannya.
"Alasannya pertama, hitungan-hitungan sabu yang saya punya menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
"Ini terkait dengan pernyataan saya kemarin, pertama jika sabu ditukar dengan tawas, tidak jelas lokasi keberadaan tawas itu saat ini. Kedua, tidak tersedia informasi bahwa sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi adalah identik. Ketiga secara matematik, 5 kilogram sabu di Jakarta bukan berasal dari Bukittinggi, tidak diperlukan penukaran dengan tawas untuk memperoleh 5 kilogram sabu tersebut," papar Reza.
Baca juga: Dody Prawiranegara dan Linda Divonis 17 Tahun, Kuasa Hukum Bangga Tetap Mengungkapkan Kebenaran
Kedua, Reza menyebut AKBP Dody telah dua kali mengaku menolak perintah Teddy Minahasa untuk ikut dalam peredaran narkoba.
Namun, usai penolakan tersebut, Dody tidak mengalami hal buruk.
"Jadi ketakutan yang DP (Dody) sebut itu tampaknya mengada-ada. Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan. Dan karena DP menolak, maka putus keterkaitannya dengan instruksi TM (sekiranya instruksi itu dianggap ada)," jelasnya.
Ketiga, Reza menduga AKBP Dody memiliki kepentingan untuk memperoleh uang agar mendongkrak kariernya sebagai anggota Polri.
Dengan terlibatnya Dody dalam peredaran narkoba, Reza menganggap menjadi salah satu cara untuk memperoleh uang tersebut.
Keempat, Reza juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim bahwa Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan.
Menurutnya, hal tersebut bukanlah keinginan Dody sendiri tetapi akibat sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.