Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Justice Collaborator Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Ditolak Majelis Hakim

Majelis Hakim menolak permohonan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Permohonan Justice Collaborator Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Ditolak Majelis Hakim
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak permohonan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyampaikan permohonan JC ditolak dikarenakan penasihat hukum dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman




Hal itu berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Menimbang bahwa mengacu pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi, dan korban, dan SEMA Nomor 4 tahun 2014 tersebut, yang mengisyaratkan untuk pengajuan permohonan seseorang untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator kepada majelis hakim harus melampirkan surat rekomendasi dari LPSK dan surat rekomendasi tersebut oleh penuntut umum haruslah dicantumkan dalam surat tuntutannya," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena penasihat hukum dalam mengajukan terdakwa agar ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak melampirkan surat rekomendasi dari LPSK, maka permohonan tidak memenuhi prosedur. Sehingga harus sah dinyatakan tidak diterima," sambung Hakim Ketua.

Meski demikian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan memberikan keringanan kepada terdakwa Dody.

BERITA TERKAIT

"Menimbang bahwa dari kenyataan sidang berlangsung bahwa ternyata terdakwa telah mengakui kejahatannya dan telah berkata jujur, baik sebagai terdakwa dan saksi dari terdakwa lain. Sehingga terdakwa patut mendapat keringanan hukuman," ucapnya.

Divonis 17 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023) siang tadi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas