Permohonan Justice Collaborator Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim menolak permohonan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara.