Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Semua Harta Rafael Alun, Perusahaan Cangkang Diduga di Luar Negeri hingga Uang Kripto

KPK akan menelusuri seluruh hata kekayaan tersangka TPPU Rafael Alun, mulai dari perusahaan cangkang di luar negeri hingga bentuk mata uang kripto.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KPK Telusuri Semua Harta Rafael Alun, Perusahaan Cangkang Diduga di Luar Negeri hingga Uang Kripto
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael - KPK akan menelusuri seluruh hata kekayaan tersangka TPPU Rafael Alun, mulai dari perusahaan cangkang di luar negeri hingga bentuk mata uang kripto. 

Penetapan Rafael Alun itu berdasarkan pada pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun, yakni tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Sebelumnya, dikatakan Ali Fikri, KPK menduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael Alun yang ada hubungannya dengan dugaan TPPU.

Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya.

Baca juga: Soroti Kasus Gratifikasi Eks Pegawai Pajak, Megawati Minta Rafael Alun Insyaf  

Di mana hal tersebut diduga bersumber dari korupsi.

Kemudian atas hal-hal itu, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (10/5/2023).

KPK juga sudah melakukan pengumpulan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rafael Alun dengan melakukan penelusuran berbagai aset.

BERITA REKOMENDASI

Penelusuran itu melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas