KPK Ungkap 700 Pejabat Polri Belum Lapor Harta Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 700 pejabat Polri tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 700 pejabat Polri tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri akan mengoordinasikan hal tersebut kepada para pejabat Polri yang tak patuh LHKPN.
Disebutkan, pelaporan harta kekayaan ratusan pejabat Polri itu akan rampung dalam waktu 1 bulan.
"Dalam pertemuan kami dengan Irwasum Polri dibahas antara lain terkait kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri," kata Ipi, Kamis (11/5/2023).
"Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN dan disepakati dalam waktu 1 bulan akan selesai," ujarnya.
Baca juga: KPK Batal Periksa LHKPN AKBP Achiruddin Setelah Polisi Temukan Bukti Sang Perwira Terima Gratifikasi
Ipi menyebut Direktorat PP LHKPN akan memberikan asistensi dan pendampingan kepada 700 pejabat Polri dimaksud.
"Demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.