Hari Ini KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri sebagai Tersangka
KPK mengagendakan memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, hari ini, Selasa (11/2/2025).
"Betul (agenda pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Hakim Sebut Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Diduga Terima Gratifikasi Rp 5 Miliar
KPK telah menetapkan Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada Selasa (14/1/2025).
Dengan keputusan ini, status tersangka politikus PDI Perjuangan tersebut tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," kata hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.
Di sisi lain, Alwin Basri juga menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.
Sidang putusan praperadilan Alwin digelar hari ini.
Ita dan Alwin sebelumnya tidak menggubris panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tessa meyakini tim penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.