Hari Ini KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri sebagai Tersangka
KPK mengagendakan memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

Hal itu disampaikan Tessa saat menjawab pertanyaan mengenai penyidik yang belum yakin dengan alat bukti saat ini.
"Alat bukti lengkap itu merupakan penilaian penyidik. Bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penydikan tentunya sudah ada," kata Tessa.
“Masing-masing perkara itu memiliki karakteristik tersendiri sehingga penyidik punya penilaian bagaimana cara bertindak terhadap masing-masing perkara di tiap penanganan di lapangan,” imbuhnya.
Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang," ujar Tessa.
Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa hari ini.
Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Sudah, sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik," kata Mbak Ita.
Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.
Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti Mbak Ita, Alwin turut menggugat status tersangka KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.