Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Sudah Tahu Bakal Dikerjai

Makna senyum Teddy Minahasa setelah mendengar vonis penjara seumur hidup diungkap kuasa hukumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Sudah Tahu Bakal Dikerjai
tangkapan layar Kompas TV
Teddy Minahasa tersenyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Pengaca mengungkap makna senyum Teddy Minahasa. 

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Divonis Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Masih Jadi Polisi

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP




"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT

Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.

Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.

"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.

Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.

Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.

Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas