Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kapuspen Soal Revisi UU TNI yang Dinilai Bangkitkan Dwi Fungsi Seperti Zaman Orde Baru

Banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjelasan Kapuspen Soal Revisi UU TNI yang Dinilai Bangkitkan Dwi Fungsi Seperti Zaman Orde Baru
Tangkap Layar Puspen TNI
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono 

Materi paparan yang beredar di kalangan jurnalis juga masih bersifat konsep internal  yang juga belum disetujui oleh Panglima TNI.

Baca juga: Panglima TNI Bicara Perang Proxy di Balik Perang Rusia-Ukraina Dalam Forum Islamabad Security Dialog

"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," kata Julius.

Pada poin perubahan pasal 47 dalam materi paparan yang diterima Tribunnews.com, di kolom disarankan tertulis sejumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI Aktif.

Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.

Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas