Polri Terima Laporan Erwin Aksa Terhadap Romahurmuziy soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Erwin mengatakan Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy.
Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Rabu (8/5/2023) lalu.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurul belum bisa berkata lebih rinci perihal laporan tersebut.
Nantinya, penyidik akan meneliti terlebih dahulun laporan yang dilayangkan Erwin Aksa.
"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan ke polisi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy pada Senin (8/5/2023).
Erwin mengatakan Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Sulawesi Selatan 2018 lalu.
"Saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," kata Erwin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).
Dalam sebuah dokumen yang diterima Tribunnews.com, laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Dia menegaskan perkataan Rommy mencap dirinya penipu bisa membuatnya tidak dipercayai banker.