Respons Menteri Agama Sikapi Viral Pemeluk Hindu Dilarang Ibadah di Candi Ijo
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait viralnya kasus di media sosial terkait seorang perempuan yang dilarang beribadah di Candi Ijo
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait viralnya kasus di media sosial terkait seorang perempuan yang dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.
Ia pun menginstruksikan Dirjen Bimas Hindu untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat Hindu.
"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," kata Menag, Rabu (10/5/2023).
Ia menekankan, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya.
Sehingga, tidak boleh dihalangi apalagi dilarang.
"Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan," tegas dia.
Baca juga: Perempuan Hindu Ditolak di Candi Ijo, Gus Imin: Kalau Konteksnya Ibadah Harusnya Tidak Ditolak
Yaqut menyayangkan, aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan yang berujung pada munculnya kesalahpahaman.
Menag berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
"Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja," kata Menag.
"Apalagi ini tahun politik. Pasti ada yang ingin dapat panggung. Pegang saja kuat-kuat keyakinan kita tanpa harus melepaskan keindonesiaan kita. Salam Pancasila!" Lanjut Menag.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Proses Revitalisasi Candi Muaro Jambi Diintensifkan Mulai Tahun 2023
Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini.
"Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI," ujar Nengah Duija.
Sesuai arahan Menteri Agama, pihaknya telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.