Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO

LPSK menelaah kembali laporan kasus karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasan demi perpanjang kontrak, sebut ada indikasi perdagangan orang.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat Media Gathering di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022) - LPSK menelaah kembali laporan kasus karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasan demi perpanjang kontrak, sebut ada indikasi perdagangan orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan kasus seorang karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasannya demi bisa memperpanjang kontrak ada kaitannya dengan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus karyawati diajak staycation atasan itu disebutkan termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Namun, jika laporan dari keryawati perusahaan itu ditelaah kembali, LPSK menyebutkan bisa juga ada kaitannya dengan tindak pidana lain, seperti TPPO.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

"Bisa terbuka tindak pidana lain, bisa juga termasuk kalau dikaji TPPO," kata Edwin saat ditemui awak media di Ciracas, Jakarta Timur, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: VIDEO Polisi Periksa Bos yang Diduga Ajak Karyawati di Cikarang untuk Staycation Bersama

Alasannya, karena adanya persyaratan yang diberikan atasan kepada korban, yakni staycation untuk memperpanjang kontrak pekerja.

Selain itu, juga terdapat indikasi eksploitasi seksual kasus TPPO.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Edwin mengungkapkan pihaknya tidak ingin bertindak gegabah dan harus melihat terlebih dahulu bukti laporan polisi yang sudah dibuat oleh korban ke Polres Metro Bekasi untuk mengetahui kronologi kasus.

"Hal itu juga harus dipenuhi pemohon, seperti dokumen polisi, kemudian kronologis, juga panggilan penyidik, praktiknya kapan, dan peristiwa di mana," ucap Edwin.

Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres

AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja - LPSK menelaah kembali laporan kasus karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasan demi perpanjang kontrak, sebut ada indikasi perdagangan orang.
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja - LPSK menelaah kembali laporan kasus karyawati di Cikarang yang diajak staycation atasan demi perpanjang kontrak, sebut ada indikasi perdagangan orang. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, AD (24), diketahui sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

AD didampingi anggota DPR RI, Obon Tabroni, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDIP, Nyumarno.

Tindakan AD yang melaporkan pelecehan seksual ke polisi tersebut patut didukung, karena tidak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Sabtu (6/5/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas