Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Bus Kecelakaan Maut Masuk Jurang di Wisata Guci, Sopir dan Kernet jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci jadi tersangka, karena dianggap lalai.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Bus Kecelakaan Maut Masuk Jurang di Wisata Guci, Sopir dan Kernet jadi Tersangka
Tribun Muria/ist
Kecelakaan bus di area Obyek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Polisi menetapkan sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci jadi tersangka, karena dianggap lalai. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi memberikan update soal kasus kecelakaan maut bus yang masuk jurang di kawasan Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Di mana dua orang kini jadi tersangka, yakni sopir dan kernet bus.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod.

Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.

Diberitakan sebelumnya, bus yang terlibat kecelakaan saat itu tengah membawa para peziarah asal Kota Tangerang Selatan.

Bus tersebut terekam dalam sebuah video melaju cepat ke arah jalan turunan, hingga akhirnya terlibat kecelakaan maut pada Minggu, 7 Mei 2023 pagi.

Baca juga: Diduga Ada Kelalaian, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci Tegal

Bus yang berisikan sekitar 50 orang itu terperosok ke jurang hingga terguling ke dasar sungai yang penuh bebatuan di sekitar lokasi wisata.

Berita Rekomendasi

Atas peristiwa naas itu, dua orang dari rombongan meninggal dunia.

Melansir Wartakotalive.com, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (10/5/2023).

Hingga akhirnya polisi menetapkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sopir inisial R dan AY yang merupakan kernet bus.

"Sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar AKBP Muhammad Sajarod.

Hal tersebut lah yang menyebabkan bus masuk ke sungai.

Sajarod menuturkan, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," tutur dia.

Crane didatangkan untuk mengevakuasi bangkai bus peziarah bernomor polisi B 7260 CGA di Sungai Awu kawasan Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023) sore
Crane didatangkan untuk mengevakuasi bangkai bus peziarah bernomor polisi B 7260 CGA di Sungai Awu kawasan Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023) sore (Kompas.com/ Tresno Setiadi)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas