Update Kasus Bus Kecelakaan Maut Masuk Jurang di Wisata Guci, Sopir dan Kernet jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci jadi tersangka, karena dianggap lalai.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Endra Kurniawan
Bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tanggerang Selatan, awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.
Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Bus Terjun ke Sungai di Wisata Guci Tegal: Tak Ada Anak Mainkan Rem Tangan
Diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.
Proses gelar perkara pun telah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan bus di kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
"Ini kita lagi akan gelar (perkara) untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Saat gelar perkara juga telah muncul dugaan kelalaian hingga menyebabkan bus yang mengangkut puluhan wisata itu terperosok ke dalam sungai.
Dan menewaskan 2 orang.
"Kalau sangkaan pasal kan 359 KUHP, yang jelas ini sekarang kita analisisi dulu bukti-bukti yang maupun datanya," jelasnya.
Di sisi lain, kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)