Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Caleg Artis yang Diajukan PKS, PDIP, PAN, PSI, dan Perindo di Pemilu 2024

Sejumlah partai politik telah mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif atau caleg DPR ke KPU RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Caleg Artis yang Diajukan PKS, PDIP, PAN, PSI, dan Perindo di Pemilu 2024
Capture Video Tribun Manado
Caleg artis yang bakal maju di Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kemarin, Rabu (11/5/2023), sejumlah partai politik telah mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif atau caleg DPR ke KPU RI.

KPU RI i telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Publik nantinya dapat mengakses dokumen terkait data bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Akses ini dijamin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: Sosok Artis yang Didaftarkan Jadi Caleg PAN Hari Ini: Desy Ratnasari hingga Verrell Bramasta

Rekomendasi Untuk Anda

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan akses terbuka untuk publik ini tak lepas dari digitalisasi yang diterapkan KPU lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan," kata Idham pada Rabu (3/5/2023).

Berikut daftar caleg dari sejumlah partai politik seperti dirangkum Tribunnews.com,  Jumat (12/5/2023):

Caleg PKS (Partai Keadilan Sejahtera)

Komedian Sunarji alias Narji Cagur

Caleg Partai NasDem (Nasional  Demokrat)

1. Presenter Choky Sitohang

2. Pedangdut Annisa Bahar

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas