Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Wamenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan dan Minta Perlindungan ke Presiden Usai Ditahan

Tak hanya ajukan penangguhan penahanan, Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham bakal minta perlindungan pada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keponakan Wamenkumham Ajukan Penangguhan Penahanan dan Minta Perlindungan ke Presiden Usai Ditahan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Archi Bela (tengah baju biru) yang merupakan keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (11/5/2023). Tak hanya ajukan penangguhan penahanan, Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham bakal minta perlindungan pada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas kasus pencemaran nama baik.

Terkait itu, pengacara Archi, Slamet Yuono mengatakan pihaknya langsung melayangkan penangguhan penahanan.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi," ujar Slamet kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Selain itu, Slamet mengatakan pihaknya juga meminta perlindungan hukum mulai dari Presiden Joko Widodo hingga ke Menko Polhukam Mahfud MD.

"Kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, kemudian bapak Menkopolhukam, bapak Mahfud, kepada Menkumham bapak Yasonna Laoly, kemudian kepada DPR RI juga dan juga pihak-pihak lainnya yang masih terkait dengan ini," jelas dia.

"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah," sambungnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej setelah diperiksa sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penahanan terhadap Archi Bela dilakukan mulai Kamis (11/5/2023).

"Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka, Keponakan Wamenkumham Berharap Tak Ditahan

Perkara ini dimulai ketika Eddy melaporkan keponakannya tersebut ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.

Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.

Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.

"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November." 

"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan diserahkan ke DPR RI, pada tanggal 16 Mei 2023.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan diserahkan ke DPR RI, pada tanggal 16 Mei 2023. (Ibriza)

Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.

Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas