Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VII DPR Segera Panggil Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait Izin Ekspor Tembaga Freeport

DPR segera memanggil Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk menjelaskan kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi VII DPR Segera Panggil Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait Izin Ekspor Tembaga Freeport
Ist
Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/3/2022). DPR segera memanggil Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk menjelaskan kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan Peraturan Menteri (Permen) terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport melanggar tata aturan hukum bernegara.

Marena itu DPR segera memanggil Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk menjelaskan kebijakan tersebut.

Baca juga: Menteri ESDM Ungkap Penyebab Peraturan Pembatasan Pembelian Pertalite Tak Kunjung Rampung

"Sikap pemerintah yang menerbitkan Permen Menteri ESDM untuk menabrak UU Minerba demi memuluskan ekspor konsentrat tembaga ibarat pepatah sepatu kesempitan kaki yang dipotong atau ibarat buruk rupa, cermin dipecahkan," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

"Pasalnya UU diralat dengan Permen. Harusnya UU itu diubah dengan UU juga. Masa Pemerintah manut saja didikte oleh Freeport dan rela menentang amanat UU. Ini kan kebangetan," imbuh Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI berkali-kali mengingatkan mitra terkait soal pelanggaran ini. Tapi nampaknya para mitra tidak mau mendengar.

Karena itu DPR akan segera memanggil Menteri ESDM untuk mengkonfirmasi rencana penerbitan Peraturan Menteri ini.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan sampai kita diledek masyarakat dengan sindiran bahwa “UU dibuat memang untuk dilanggar”. Ini kan preseden buruk bagi ketertiban hukum ketatanegaraan kita. Sebab, sesuai konstitusi, kita adalah Negara Hukum bukan negara kekuasaan," ujar Mulyanto.

Baca juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Sebut Smelter Freeport di Gresik Rampung 100 Persen pada 2024

Apalagi kata Mulyanto Pemerintah mengakui sudah dinego oleh Freeport begitu pula Freeport juga mengakui telah menego Pemerintah untuk pelanggaran UU Minerba ini.

"Alasan force majeur pandemi Covid-19, sehingga Freeport tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembangunan smelter, sulit diterima. Sebab, sudah sejak tahun 2014 Freport ogah-ogahan melaksanakan program hilirisasi untuk membangun smelter dan lebih dari delapan kali minta relaksasi ekspor konsentrat tembaga mereka," ucapnya.

"Alasannya sederhana, secara keuangan bagi perusahaan, lebih menguntungkan mengekspor tembaga mentah ketimbang membangun smelter, yang berbiaya mahal," lanjutnya.

Padahal, lanjut Mulyanto, komoditas lain seperti nikel, bauksit dan timah patuh pada amanat UU Minerba tersebut.
"Jadi, memanjakan Freeport berarti Pemerintah bersikap diskriminatif terhadap komoditas lain, yang nyata-nyata patuh pada UU. Ini kan contoh aneh bagi penerapan good governance," tandas Mulyanto.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas