Komnas HAM Ungkap Pemerintah dan KPU, Dua Pihak Paling Potensi Langgar HAM saat Pemilu
pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu merupakan pihak yang paling berpotensi melanggar HAM saat Pemilu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Hal itu sebagaimana temuan Komnas HAM terkait nasib kelompok rentan saat Pemilu yang dilakukan pada April hingga Mei 2023.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan salah satu temuan itu terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kondisi itu didasari karena kata dia, adanya pimpinan daerah di Medan yang menyatakan secara terbuka kalau Medan merupakan kota bebas dari LGBT.
"Teman-teman LGBT merasa semakin insecure karena ada pernyataan dari pimpinan daerahnya yang menyatakan bahwa kota medan sebagai bebas LGBT," kata Pramono saat menyampaikan hasil temuannya di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Menurut dia, adanya seruan tersebut membuat para golongan LGBT merasa malu dan berkecil hati ketika datang ke TPS saat memilih.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Tingginya Potensi Politik Uang pada Pemilu Terjadi di Wilayah Perbatasan
Terlebih kata Pramono, bukan tidak mungkin para golongan LGBT mendapat umpatan-umpatan dari masyarakat saat menuju TPS.
"Ini membuat teman-teman semakin insecure nanti untuk datang ke TPS. Bahwa mereka didata ok, tetapi untuk datang ke TPS itu mereka semakin merasa ter-discourage," jelas Pramono.
Selain itu, Pramono berpandangan kelompok LGBT juga rentan dipolitisasi oleh calon legislatif (caleg) atau partai politik saat masa kampanye, salah satunya yakni seruan untuk menolak atau mendukung kelompok tersebut.
"Mereka rentan menjadi korban politisasi. Jadi ada misalnya caleg-caleg atau partai-partai yang misalnya menyatakan 'kami anti LGBT, kita akan memberantas LGBT'," sebut Pramono.
Komisioner Komnas HAM yang lain yakni Saurlin Siagian menyatakan, kondisi serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur dan beberapa kota lainnya.
Temuan Komnas HAM, kelompok LGBT merasa dilecehkan ketika datang ke TPS karena kerap dipandang sinis.
Bahkan dirinya menilai kalau kondisi tersebut merupakan hal yang melecehkan suatu kelompok.
"Itu dianggap pelecehan juga. Kita harus memahami itu sebagi pelecehan jika mereka merasa dilecehkan," sebut dia.
Atas hal itu , pemerintah termasuk penyelenggara pemilu yakni KPU harus memberikan perhatian khusus terkait temuannya itu.
"Saya kira itu terkait secara masif dan membutuhkan perhatian khusus dari bukan hanya KPU tapi juga pemerintah," tegas Saurlin.